Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal, Untuk Menjaga Privasi dan Keamanan Data

Saat ini pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu solusi keuangan yang praktis dan cepat. Namun, maraknya layanan pinjol tidak selalu diiringi dengan legalitas yang jelas. Banyak masyarakat terjebak dalam jerat pinjol ilegal yang memberikan kemudahan tetapi berakhir merugikan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek pinjol legal dan ilegal sebelum memutuskan menggunakan layanan ini.

Mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal tidak hanya melindungi dari risiko finansial, tetapi juga membantu menjaga privasi dan keamanan data. Pada uraian ini akan memberikan cara cek pinjol legal dan ilegal. Dengan ini, maka dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijak dan aman.

1. Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Melalui Website OJK

Pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK adalah pinjol legal. Sebaliknya, jika tidak tercatat di OJK, pinjol tersebut dianggap ilegal. Berikut langkah-langkah untuk memeriksa apakah sebuah pinjol legal atau tidak melalui situs resmi OJK:

  • Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.\
  • Alternatifnya, pengguna bisa membuka ojk.go.id, lalu pilih menu IKNB.
  • Di bagian bawah, pilih opsi Fintech.
  • Klik tautan berwarna biru bertuliskan Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 22 April 2022.
  • Setelah itu, daftar pinjol legal dalam format PDF akan terbuka dan bisa diunduh atau diperiksa langsung.

2. Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Melalui WhatsApp OJK

Memeriksa status pinjol melalui WhatsApp OJK merupakan cara yang praktis dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang sudah disimpan.
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin pengguna periksa, misalnya pinjol.com.
  • Kirim pesan tersebut.
  • Tunggu beberapa saat hingga bot OJK memberikan informasi tentang status pinjol tersebut, apakah termasuk legal atau ilegal.

3. Telepon 157 dan E-mail

Selain melalui situs web atau WhatsApp, pengguna juga dapat memeriksa status legalitas pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan layanan telepon dan email yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode ini cocok bagi pengguna yang ingin mendapatkan informasi langsung atau memerlukan panduan lebih rinci dari pihak OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Melalui Email. Bagi pengguna yang lebih nyaman menggunakan surat elektronik, pengecekan pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan dengan mengirim email ke alamat resmi OJK, yaitu [email protected]. Dalam email tersebut, pengguna bisa menyampaikan informasi mengenai nama pinjol yang ingin diperiksa, misalnya Apakah pinjol.com terdaftar sebagai layanan legal di OJK?
    Setelah itu, tunggu balasan dari OJK. Biasanya, respons akan berisi penjelasan apakah pinjol yang pengguna tanyakan memiliki izin resmi atau tidak.
  • Melalui Telepon Call Center. Cara lain yang dapat pengguna gunakan adalah dengan menghubungi langsung call center resmi OJK di nomor 157. Layanan ini memungkinkan pengguna berbicara langsung dengan petugas OJK untuk mendapatkan informasi seputar legalitas pinjol. Saat menelepon, pastikan pengguna menyebutkan nama pinjol yang ingin diperiksa secara jelas. Petugas akan memberikan informasi apakah pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK, atau justru termasuk dalam daftar pinjol ilegal.

Memahami cara cek pinjol legal dan ilegal adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko penipuan dan masalah finansial yang lebih besar. Dengan memeriksa legalitas melalui daftar OJK, mengenali ciri-ciri pinjol yang terpercaya, dan waspada terhadap tpengguna -tpengguna pinjol ilegal, maka dapat menghindari jebakan yang merugikan.

Demikianlah penjelasan mengenai cara cek pinjol legal dan ilegal. Dengan adanya cara ini maka pengguna dapat lebih berhati hati, ketika ingin meminjam uang di aplikasi online.

Tinggalkan komentar