Cara mendaftar online paspor terbukti menjadi metode yang amat efisien. Proses ini mengeliminasi kebutuhan untuk berdiri dalam antrian di kantor imigrasi. Calon pemohon hanya perlu mengakses aplikasi dari kenyamanan rumah mereka.
Kemudian, dokumen-dokumen yang diperlukan dapat diunggah dengan mudah. Pihak imigrasi kemudian akan memeriksa dokumen tersebut.
Paspor saat ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis: fisik dan elektronik. Perbedaan utamanya terletak pada cara penyajian data. Paspor elektronik, yang dilengkapi dengan chip, menyajikan informasi secara lebih komprehensif. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar paspor secara online.
Cara Mendaftar Online Paspor
Untuk mendaftar paspor melalui sistem online, prosedurnya dimulai dengan mengunduh aplikasi yang disediakan. Setelah berhasil mengunduh, langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Mulailah dengan mengunduh aplikasi M-Paspor yang dapat diakses melalui App Store atau Play Store pada ponsel pengguna. Selanjutnya, buatlah akun di dalam aplikasi tersebut sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
- Setelah berhasil membuat akun, pilihlah lokasi tempat pengajuan permohonan paspor yang paling dekat dengan tempat tinggal pengguna.
- Pastikan untuk memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan, baik itu paspor fisik atau elektronik. Perlu diingat bahwa harga kedua jenis paspor tersebut berbeda. Lanjutkan dengan mengisi data yang diperlukan sesuai dengan informasi yang valid.
- Selanjutnya, unggahlah semua dokumen persyaratan yang diminta melalui aplikasi M-Paspor. Kemudian, lakukanlah pembayaran untuk proses pembuatan paspor tersebut. Penting untuk diingat bahwa pembayaran harus dilakukan dalam waktu 2 jam setelah dokumen berhasil diunggah. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, Anda harus mendaftar ulang.
- Setelah melakukan pembayaran, tunggulah informasi lebih lanjut dari aplikasi M-Paspor. Jika ada instruksi untuk mengunjungi kantor imigrasi, segera lakukan hal tersebut. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan saat mengunjungi kantor imigrasi.
- Setelah proses pembuatan paspor selesai, pengguna dapat mengambilnya dalam waktu 4 hari hingga 1 minggu jam kerja setelah kunjungan ke kantor imigrasi.
Syarat Pembuatan Paspor Online
Syarat-syarat yang perlu dipenuhi harus dipahami dengan baik. Ini bertujuan untuk menghindari kebingungan ketika sudah waktunya untuk mengantri. Lebih dari itu, kelengkapan informasi ini menjadi krusial untuk proses pengunggahan dokumen melalui aplikasi M-Paspor. Berikut adalah daftar syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemegang paspor.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di dalam wilayah Indonesia.
- Surat kewarganegaraan Indonesia untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
- Kartu Keterangan Penduduk negara tempat tinggal bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia.
- KTP orang tua untuk anak-anak WNI yang tinggal di Indonesia.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen identitas yang mencantumkan nama lengkap, nama orang tua, dan tempat serta tanggal lahir, seperti buku nikah, ijazah, akte kelahiran, atau surat baptis.
- Surat ketetapan perubahan nama jika pengaju paspor telah melakukan perubahan nama.
- Surat rekomendasi pembuatan paspor bagi WNI yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- Paspor lama jika ingin melakukan perpanjangan paspor.
- Salinan fotokopi dari setiap dokumen yang telah diunggah sebagai persyaratan.
Itulah penjelasan dan uraian singkat tentang cara mendaftar online paspor yang bisa dilakukan oleh pengguna. Jadi dengan sistem online ini nantinya pengguna datang ke kantor hanya untuk mengambil paspor yang sudah jadi. Proses pendaftarannya dapat dilakukan di rumah, namun sebaiknya persiapkan koneksi internet yang benar-benar bagus dan stabil.